
Pada Tanggal 28 April 2016 bertempat di Loka Bhakti Praja Kompleks Setda Kabupaten Temanggung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Kemendagri
mengadakan acara Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA)
Sosialisasi KIA diikuti oleh 65 orang peserta yang terdiri dari unsur Kecamatan, Kelurahan,
Kepala Sekolah SD, SLTP dan SLTA, perwakilan dari Rumah Sakit serta Perwakilan dari Bidan/Penolong
Kelahiran.
Sosialisasi bertujuan untuk mengenalkan Pentingnya KIA untuk melindungi hak-hak anak Indonesia agar
dapat hidup , tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat
kemanusiaan.
KIA diberikan kepada anak usia 0-17 Tahun kurang 1 hari sebagai identitas resmi yang berlaku secara
nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.