PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Persyaratan :
- Mengisi formulir;
- Surat Pernyataan Pengesahan Anak dari Orangtua
- Surat Keterangan telah terjadi perkawinan secara agama/Penghayat (sebelum kelahiran anak)/ Penetapan pengadilan;
- Kutipan Akta kelahiran anak yg akan disahkan (asli);
- Kutipan Akta Perkawinan ortu (asli);
- Fotocopy KK;dan
- Fotocopy KTP-el ortu;
- Fc. dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Prosedur :
- Pemohon datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak draf kutipan Akta Pengesahan Anak serta catatan pinggir di kutipan akta kelahiran dan perkawinannya.
- Kasi menyelia persyaratan, register, draf kutipan akta pengesahan anak dan catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran dan akta perkawinan serta membubuhi paraf.
- Kabid membubuhi paraf pada register dan dan kutipan akta pengesahan anak serta catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran dan akta perkawinannya.
- Operator mencetak Kutipan Akta;
- Kepala Menandatangani register dan kutipan akta;
- Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Pengesahan Anak sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon;
- Pemohon menerima Kutipan akta pengesahan anak.
Jangka waktu :
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis |