
Tahun 2017 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan jemput bola untuk Perekaman KIA (Kartu Identitas Anak) ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Temanggung. KIA merupakan kartu identitas untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari. Dari potensi KIA sejumlah 190.438 anak di Kabupaten Temanggung yang sudah melaksanakan perekaman dan dicetak sampai dengan Bulan Mei 2017 sebanyak 56.766 anak atau 29,81%.
Syarat-syarat untuk mendapatkan KIA adalah :
1. Fotocopy Akte kelahiran
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy KTP Orang tua
4. Foto berwarna ukuran 3x4 2 buah (apabila tidak difoto langsung oleh Petugas)
5. untuk perekaman bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil atau dikoordinir melalui sekolah/Madrasah/Desa untuk
pengumpulan berkasnya.
6. Untuk sekolah/madrasah/Desa mengajukan surat permohonan untuk foto KIA ke Dinas Dukcapil dan jadwal
pemotretan akan diatur oleh Dinas.