Pencatatan Pengakuan Anak

PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Mengisi Formulir;
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis;
  3. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan secara agama/Penghayat ((sebelum kelahiran anak);
  4. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  5. KK ayah dan ibu;
  6. Fc. KTP-el ortu;
  7. Fc dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Prosedur

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak draf kutipan Akta Pengakuan Anak serta catatan pinggir di kutipan akta kelahirannya serta registernya.
  4. Kasi menyelia persyaratan, register, draf kutipan akta pengakuan anak dan catatan pinggir di register kelahiran  serta membubuhkan paraf.
  5. Kabid membubuhi paraf pada register, kutipan akta Pengakuan anak dan catatan pinggir di register dan Kutipan akta kelahiran.
  6. Operator mencetak Kutipan Akta;
  7. Kepala Menandatangani register dan kutipan akta pengakuan anak serta catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran.
  8. Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Pengakuan Anak sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada Petugas Pengambilan;
  9. Petugas Pengambilan memberikan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada pemohon;
  10. Pemohon menerima Kutipan akta pengakuan anak.

Lamanya penyelesaian

Waktu pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis