PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat-syarat yang diperlukan
- Mengisi Formulir;
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis;
- Surat Keterangan telah terjadi perkawinan secara agama/Penghayat ((sebelum kelahiran anak);
- Kutipan Akta Kelahiran Asli;
- KK ayah dan ibu;
- Fc. KTP-el ortu;
- Fc dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Prosedur
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak draf kutipan Akta Pengakuan Anak serta catatan pinggir di kutipan akta kelahirannya serta registernya.
- Kasi menyelia persyaratan, register, draf kutipan akta pengakuan anak dan catatan pinggir di register kelahiran serta membubuhkan paraf.
- Kabid membubuhi paraf pada register, kutipan akta Pengakuan anak dan catatan pinggir di register dan Kutipan akta kelahiran.
- Operator mencetak Kutipan Akta;
- Kepala Menandatangani register dan kutipan akta pengakuan anak serta catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran.
- Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Pengakuan Anak sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan memberikan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada pemohon;
- Pemohon menerima Kutipan akta pengakuan anak.
Lamanya penyelesaian
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis |