Pencatatan Perubahan Nama

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan

  1. Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta pencatatan sipil yg berkaitan dengan perubahan nama tsb;
  3. Fotocopy KK;dan
  4. Fotocopy KTP.
  5. Fc dokumen perjalanan bagi Orang Asing

 

Prosedur

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data;
  3. Petugas arsip mengambil register akta capil yang akan dirubah namanya;
  4. Pengadministrasi umum menulis catatan pinggir di register akta capil;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta  mencetak draf catatan pinggir;
  6. Kasi menyelia persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf;
  7. Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
  8. Operator mencetak catatan pinggir pada Kutipan akta capil;
  9. Kepala menandatangani catatan pinggir perubahan nama di register dan kutipan akta capil;
  10. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta kepada Petugas Pengambilan;
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Capil yang telah diberi catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon.
  12. Pemohon menerima kutipan akta capil yang telah diberi catatan pinggir.

Lamanya penyelesaian

6

Waktu pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis