PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan
- Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta pencatatan sipil yg berkaitan dengan perubahan nama tsb;
- Fotocopy KK;dan
- Fotocopy KTP.
- Fc dokumen perjalanan bagi Orang Asing
Prosedur
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data;
- Petugas arsip mengambil register akta capil yang akan dirubah namanya;
- Pengadministrasi umum menulis catatan pinggir di register akta capil;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf catatan pinggir;
- Kasi menyelia persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf;
- Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
- Operator mencetak catatan pinggir pada Kutipan akta capil;
- Kepala menandatangani catatan pinggir perubahan nama di register dan kutipan akta capil;
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Capil yang telah diberi catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon.
- Pemohon menerima kutipan akta capil yang telah diberi catatan pinggir.
Lamanya penyelesaian
6
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis
|