PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat-syarat yang diperlukan
- Mengisi Formulir yang telah disediakan;
- Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI;
- Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM;
- Kutipan Akta Capil yang dimiliki;
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Dokumen Perjalanan.
Prosedur
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Petugas arsip mengambil register akta capil yang berkaitan dengan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pengadministrasi Umum mencatat Catatan Pinggir pada register;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf catatan pinggir;
- Kasi menyelia ttg persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf di register;
- Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
- Operator mencetak catatan pinggir di kutipan akta capil;
- Kepala menandatangani catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan;
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta Capil sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Capil kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Capil kepada Pemohon;
- Pemohon menerima Kutipan Akta capil yang sudah dirubah kewarganegaraannya.
Lamanya penyelesaian
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis
|