Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan;
  2. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI;
  3. Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM;
  4. Kutipan Akta Capil yang dimiliki;
  5. Fotocopy KTP-el dan KK;
  6. Dokumen Perjalanan.

Prosedur

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. Petugas arsip mengambil register akta capil yang berkaitan dengan Perubahan Status Kewarganegaraan;
  4. Pengadministrasi Umum mencatat Catatan Pinggir pada register;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf catatan pinggir;
  6. Kasi menyelia ttg persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf di register;
  7. Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
  8. Operator mencetak catatan pinggir di kutipan akta capil;
  9. Kepala menandatangani catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan;
  10. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta Capil sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Capil kepada Petugas Pengambilan;
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Capil kepada Pemohon;
  12. Pemohon menerima Kutipan Akta capil yang sudah dirubah kewarganegaraannya.

Lamanya penyelesaian

Waktu pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis