Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
PERSYARATAN
- Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari
- Fc KK
- Fc akta kelahiran anak;
- Untuk anak usia diatas 5 tahun melampiri Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 ( 1 lembar ), atau datang langsung kekantor untuk pemotretan
PROSEDUR
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Operator memeriksa kelengkapan berkas.
- Operator memanggil pemohon dan melakukan pemotretan KIA dan input data;
- Petugas mencetak KIA;
- Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
- Petugas Pelayanan menyerahkan KIA kepada pemohon
Waktu pelayanan |
: |
Paling lama 1 hari |
Biaya / tarif |
: |
Gratis |