Kartu Identitas Anak (KIA)

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

PERSYARATAN

  1. Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari
  2. Fc KK
  3. Fc akta kelahiran anak;
  4. Untuk anak usia diatas 5 tahun melampiri Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 ( 1 lembar ), atau datang langsung kekantor untuk pemotretan

PROSEDUR

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Operator memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Operator memanggil pemohon dan melakukan pemotretan KIA dan input  data;
  4. Petugas mencetak KIA;
  5. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan KIA kepada pemohon

Waktu pelayanan

:

Paling lama 1 hari

Biaya / tarif

:

Gratis