Pencatatan Pengangkatan Anak

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Penetapan pengadilan ttg pengangkatan anak;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fc. KTP pemohon;
  5. Fc. KK pemohon;
  6. Fc. dokumen perjalanan orangtua angkat Orang Asing.

 

Prosedur :

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak draf catatan pinggir di kutipan akta kelahiran Anak.
  4. Kasi menyelia persyaratan,  catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran serta membubuhi paraf.
  5. Kabid membubuhi paraf pada catatan pinggir di register kelahiran dan draf catatan pinggir di kutipan akta kelahiran.
  6. Operator mencetak catatan pinggir di kutipan akta kelahiran anak.
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran.
  8. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir Pengangkatan Anak kepada Petugas Pengambilan;
  9. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.
  10. Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran  yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak.

 

Waktu Penyelesaian :

Waktu pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis