PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan :
- Mengisi formulir yang telah disediakan;
- Penetapan pengadilan ttg pengangkatan anak;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fc. KTP pemohon;
- Fc. KK pemohon;
- Fc. dokumen perjalanan orangtua angkat Orang Asing.
Prosedur :
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak draf catatan pinggir di kutipan akta kelahiran Anak.
- Kasi menyelia persyaratan, catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran serta membubuhi paraf.
- Kabid membubuhi paraf pada catatan pinggir di register kelahiran dan draf catatan pinggir di kutipan akta kelahiran.
- Operator mencetak catatan pinggir di kutipan akta kelahiran anak.
- Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir di register dan kutipan akta kelahiran.
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir Pengangkatan Anak kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.
- Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak.
Waktu Penyelesaian :
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis |