PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Perbup No. 24 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;
Persyaratan:
- Mengisi Formulir yang telah disediakan;
- penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
- Fotocopi KTP dan KK ybs;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimiliki
Prosedur:
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Petugas arsip mengambil register akta capil;
- Pengadministrasi Umum menulis catatan pinggir dalam register Akta Pencatatan Sipil;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf catatan pinggir;
- Kasi menyelia persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf di register;
- Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
- Operator mencetak catatan pinggir pada kutipan akta;
- Kepala menandatangani catatan pinggir peristiwa penting di kutipan dan register;
- Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Capil sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Capil kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir peristiwa penting lainnya kepada pemohon.
- Pemohon menerima Kutipan Akta Capil yang telah diberi catatan pinggir tentang peristiwa penting lainnya.
Waktu Penyelesaian:
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis
|