Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  7. Perbup No. 24  Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;

 

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan;
  2. penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
  3. Fotocopi KTP dan KK ybs;
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimiliki

 

Prosedur:

 

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. Petugas arsip mengambil register akta capil;
  4. Pengadministrasi Umum menulis catatan pinggir dalam register Akta Pencatatan Sipil;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf catatan pinggir;
  6. Kasi menyelia persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf di register;
  7. Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
  8. Operator mencetak catatan pinggir pada kutipan akta;
  9. Kepala menandatangani catatan pinggir peristiwa penting di kutipan dan register;
  10. Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Capil sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Capil kepada Petugas Pengambilan;
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir peristiwa penting lainnya kepada pemohon.
  12. Pemohon menerima Kutipan Akta Capil yang telah diberi catatan pinggir tentang peristiwa penting lainnya.

 

Waktu Penyelesaian:

Waktu pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis