PEMBATALAN AKTE PERKAWINAN
Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan:
- Mengisi formulir yang telah disediakan;
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Membawa kutipan Akta Perkawinan capil yang dibatalkan;
- Fotocopy KTP dan KK ybs.
Prosedur :
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data sekaligus menarik Kutipan Akta perkawinannya;
- Petugas arsip mengambil register akta perkawinan ybs di ruang arsip;
- Pengadministrasi menulis catatan pinggir dalam register Akta Perkawinan ttg pembatalan;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta membuat surat keterangan pembatalan Akta Perkawinan;
- Kasi menyelia persyaratan dan membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
- Kabid membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
- Kepala menandatangani Surat Pembatalan Perkawinan;
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada pemohon;
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
Waktu Penyelesaian:
Waktu pelayanan |
Paling lama 2 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis
|