Pembatalan Akte Perkawinan

PEMBATALAN AKTE PERKAWINAN

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Membawa kutipan Akta Perkawinan capil yang dibatalkan;
  4. Fotocopy KTP dan KK ybs.

 

Prosedur :

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data sekaligus menarik Kutipan Akta perkawinannya;
  3. Petugas arsip mengambil register akta perkawinan ybs di ruang arsip;
  4. Pengadministrasi menulis catatan pinggir dalam register Akta Perkawinan ttg pembatalan;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta membuat surat keterangan pembatalan Akta Perkawinan;
  6. Kasi menyelia persyaratan dan membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
  7. Kabid membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
  8. Kepala menandatangani Surat Pembatalan Perkawinan;
  9. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada Petugas Pengambilan;
  10. Petugas Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada pemohon;
  11. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

 

Waktu Penyelesaian:

Waktu pelayanan

Paling lama 2  hari

Biaya/Tarif

Gratis