PENERBITAN KUTIPAN KE-2 AKTA KELAHIRAN
Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian;
- Fotocopy KK;
- Fc . Akta yang hilang (bila ada).
Prosedur:
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data serta membuat resi pengambilan dan menyerahkannya kepada Pemohon;
- Petugas arsip mengambil register akta kelahiran di ruang arsip;
- Pengadministrasi Umum menulis catatan pinggir dalam register Akta Kelahiran;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak Draf Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran;
- Kasi menyelia persyaratan, Draf kutipan Ke-2 (Kedua) dan catatan pinggir di register serta membubuhi paraf;
- Kabid membubuhi paraf pada draf kutipan Ke-2 (Kedua) dan catatan pinggir di register.
- Kepala menandatangani register dan Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran;
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran kepada Pemohon;
- Pemohon menerima kutipan ke-2 (kedua) akta kelahiran.
Waktu Penyelesaian:
Waktu pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis |