Penerbitan Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran

PENERBITAN KUTIPAN KE-2 AKTA KELAHIRAN

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian;
  2. Fotocopy KK;
  3. Fc . Akta yang hilang (bila ada).

 

Prosedur:

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data serta membuat resi pengambilan dan menyerahkannya kepada Pemohon;
  3. Petugas arsip mengambil register akta kelahiran di ruang arsip;
  4. Pengadministrasi Umum menulis catatan pinggir dalam register Akta Kelahiran;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak Draf Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran;
  6. Kasi menyelia persyaratan, Draf kutipan Ke-2 (Kedua)  dan catatan pinggir di register serta membubuhi paraf;
  7. Kabid membubuhi paraf pada draf kutipan Ke-2 (Kedua)  dan catatan pinggir di register.
  8. Kepala menandatangani register dan Kutipan Ke-2 (Kedua)  Akta Kelahiran;
  9. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran kepada Petugas Pengambilan;
  10. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Ke-2 (Kedua) Akta Kelahiran kepada Pemohon; 
  11. Pemohon menerima kutipan ke-2 (kedua) akta kelahiran.

 

Waktu Penyelesaian:

Waktu pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis