Legalisasi Kutipan Akta Catatan Sipil / KTP-el / KK

LEGALISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Perbup No. 24  Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

Persyaratan:

  1. Kutipan Akta Capil asli/ KTP-el asli / KK asli
  2. Fotocopi Kutipan Akta Capil / Fc KTP / Fc KK

 

Prosedur:

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. Petugas memberikan Cap,  Nomor dan Tanggal Legalisasi;
  4. Kepala/Kabid/Kasi melegalisasi dengan membubuhkan tanda tangan di lembar fotocopy Akta Capil/ ktp-el/ KK;
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima berkas.

 

Waktu Penyelesaian:

Waktu pelayanan

Paling lama 1 jam

Biaya/Tarif

0