LEGALISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Perbup No. 24 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Persyaratan:
- Kutipan Akta Capil asli/ KTP-el asli / KK asli
- Fotocopi Kutipan Akta Capil / Fc KTP / Fc KK
Prosedur:
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Petugas memberikan Cap, Nomor dan Tanggal Legalisasi;
- Kepala/Kabid/Kasi melegalisasi dengan membubuhkan tanda tangan di lembar fotocopy Akta Capil/ ktp-el/ KK;
- Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir kepada Pemohon
- Pemohon menerima berkas.
Waktu Penyelesaian:
Waktu pelayanan |
Paling lama 1 jam |
Biaya/Tarif |
0 |