Konsolidasi Data Kependudukan

KONSOLIDASI DATA KEPENDUDUKAN

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010  Sistematika,  Uraian  dan  Cara Penghitungan Kuantitas Penduduk, Kualitas Penduduk, Mobilitas Penduduk, dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

 

Persyaratan:

  1. Surat permohonan update data dari BPJS/Perbankan
  2. Membawa Fotocopy KK/KTP Elektronik

 

Prosedur:

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas menerima permohonan update data/ NIK
  3. Petugas ADB meng update data pemohon di SIAK.
  4. Petugas ADB mengkonsolidasi Data secara manual pemohon menggunakan aplikasi konsolidasi pusat Kemendagri.
  5. Petugas ADB memasukkan ke dalam google sheet DWH (Data Warehouse) Kemendagri
  6. Pemohon menunggu 1 x 24 jam untuk perubahan data di instansi lain/BPJS/Perbankan dan seluler.

 

Waktu Penyelesaian:

 

Waktu pelayanan

Paling lama 30 menit

Biaya/Tarif

Gratis