PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Syarat-syarat yang diperlukan
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- izin tinggal tetap;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;dan
- surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(4) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. Fc KTP-el.
(5) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. Fc KTP-el.
Prosedur
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan dan berkas permohonan KK diserahkan kepada Kasi. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon.
- Kasi memverifikasi permohonan KK;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak KK
- Operator mengajukan permohonan Tanda Tangan Elektronik.
- Kepala Dinas memberikan TTE.
- Kasi/kabid meneliti hasil cetakan KK dengan mencocokkan berkas permohonan;
- Operator memberitahukan melalui sms kepada Pemohon bahwa KK sudah jadi kemudian menyerahkan KK kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan KK kepada Pemohon.
Waktu pelayanan |
: |
Paling lama 3 hari |
Biaya / tarif |
: |
0 |