PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Dasar hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat-syarat yang diperlukan;
- Penerbitan KTP el harus memenuhi persyaratan :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Fotokopi KK
- Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Daerah Asal
- Fc KK.
- Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Fc KK.
4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- KK;
- KTP-el lama;
- kartu izin tinggal tetap; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
6. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- KK;
- KTP-el lama;
- Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
7. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- Fc KK;
8. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- KK;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
Prosedur Pendaftaran Langsung
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap maka pemohon diberi resi penerimaan berkas dan berkas permohonan KTP-Elektronik dikirim ke bagian entry data (Operator). Bila tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon.
- Bagi pengajuan penerbitan KTP-el baru, operator memanggil pemohon dan melakukan perekaman data KTP-El, apabila sudah tersimpan dalam server operator menyerahkan kepada petugas cetak KTP-El.
- Bagi pengajuan selain penerbitan KTP-el yang baru, petugas pelayanan memberikan berkas permohonan kepada Operator, Operator kemudian mencetak KTP-el
- Operator encode KTP-el;
- Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
- Petugas pengambilan memberitahukan melalui sms kepada Pemohon apabila KTP-el sudah jadi;
- petugas Pelayanan menyerahkan KTP-El kepada pemohon.
Prosedur Pendaftaran Online
- Pemohon mendaftar secara online lewat aplikasi WEB atau lewat Aplikasi Android “Temanggung Gandem” yang bisa didownload di Playstore.
- Setelah mendapatkan Kata Kunci Pemohon Memasukkan data dan upload data dukung lewat Scan/Foto HP
- Operator melakukan verifikasi data upload dan mencetaknya
- Petugas mencetak KTP Elektronik;
- Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
- Petugas SMS jadi mengirim sms Notifikasi
- Pemohon menunjukkkan SMS notifikasi kepada Petugas Pengambilan KTP Elektronik
- Petugas Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon.
- Untuk KTP Elektronik permohonan karena rusak pemohon harus membawa KTP yang asli untuk ditukarkan
Lama waktu penyelesaian
Waktu pelayanan |
: |
Paling lama 3 hari |
Biaya / tarif |
: |
Gratis |