Kartu Tanda Penduduk (KTP)

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Dasar hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan;

  1. Penerbitan KTP el harus memenuhi persyaratan :
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  • Fotokopi KK

 

  1. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  • surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Daerah Asal
  • Fc KK.

 

  1. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  • Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
  • Fc KK.

 

4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

 

5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  • KK;
  • KTP-el lama;
  • kartu izin tinggal tetap; dan
  • surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

 

6. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  • KK;
  • KTP-el lama;
  • Dokumen Perjalanan; dan
  • kartu izin tinggal tetap.

 

7.  Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  • surat keterangan hilang dari kepolisian;
  • KTP-el yang rusak;
  • Fc KK;

 

8.  Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  • surat keterangan hilang dari kepolisian;
  • KTP-el yang rusak;
  • KK;
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
  • kartu izin tinggal tetap.

 

Prosedur Pendaftaran Langsung

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap maka pemohon diberi resi penerimaan berkas  dan berkas permohonan KTP-Elektronik dikirim ke bagian entry data (Operator). Bila tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon.
  3. Bagi pengajuan penerbitan KTP-el baru, operator memanggil pemohon dan melakukan perekaman data KTP-El, apabila sudah tersimpan dalam server operator menyerahkan kepada petugas cetak KTP-El.
  4. Bagi pengajuan selain penerbitan KTP-el yang baru, petugas pelayanan memberikan berkas permohonan kepada Operator, Operator kemudian mencetak KTP-el
  5. Operator encode KTP-el;
  6. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
  7. Petugas pengambilan memberitahukan melalui sms kepada Pemohon apabila KTP-el sudah jadi;
  8. petugas Pelayanan menyerahkan KTP-El kepada pemohon.

 

Prosedur Pendaftaran Online

  1. Pemohon mendaftar secara online lewat aplikasi WEB atau lewat Aplikasi Android “Temanggung Gandem” yang bisa didownload di Playstore.
  2. Setelah mendapatkan Kata Kunci Pemohon Memasukkan data dan upload data dukung lewat Scan/Foto HP
  3. Operator melakukan verifikasi data upload dan mencetaknya
  4. Petugas mencetak KTP Elektronik;
  5. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
  6. Petugas SMS jadi mengirim sms Notifikasi
  7. Pemohon menunjukkkan SMS notifikasi kepada Petugas Pengambilan KTP Elektronik
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon.
  9. Untuk KTP Elektronik permohonan karena rusak pemohon harus membawa KTP yang asli untuk ditukarkan

 

Lama waktu penyelesaian

Waktu pelayanan

:

Paling lama 3 hari

Biaya / tarif

:

Gratis