Surat Pindah dan Pindah Datang

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH / PINDAH DATANG

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

 

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam  dan Antar  Provinsi
  1. KK Asli
  2. Form F1 34
  3. KTP asli
  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam  dan Antar  Provinsi
  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Fc akta kelahiran;
  3. Fc Surat nikah;
  4. Fc ijasah terakhir;
  5. Fc KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK);
  6. Fc akta/ surat kematian bagi yang cerai mati;
  7. Golongan darah ( kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/tenaga medis)

Prosedur

  1. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepeada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas,  bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan dan berkas permohonan Surat Keterangan  Pindah / Pindah Datang WNI dikirim ke bagian entry data (operator). 
  3. Operator  melakukan perekaman data ke dalam database  dan mencetak surat Keterangan Pindah  / Pindah Datang WNI dan menyerahkan kepada kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
  4. Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meneliti hasil cetak Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI, jika benar diparaf, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, jika salah dikembalikan ke Operator
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menandatangani Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI;
  6. Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI yang sudah ditandatangani diserahkan kepada operator;
  7. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pindah sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Petugas Pengambilan;
  8. Petugas Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI kepada Pemohon.

Lama waktu penyelesaian

Waktu pelayanan

:

Paling lama 3 hari

Biaya / tarif

:

GRATIS