PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH / PINDAH DATANG
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat-syarat yang diperlukan
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi
- KK Asli
- Form F1 34
- KTP asli
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
- Fc akta kelahiran;
- Fc Surat nikah;
- Fc ijasah terakhir;
- Fc KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK);
- Fc akta/ surat kematian bagi yang cerai mati;
- Golongan darah ( kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/tenaga medis)
Prosedur
- Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepeada Petugas Pelayanan;
- Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan dan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI dikirim ke bagian entry data (operator).
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI dan menyerahkan kepada kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
- Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meneliti hasil cetak Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI, jika benar diparaf, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, jika salah dikembalikan ke Operator
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menandatangani Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI;
- Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI yang sudah ditandatangani diserahkan kepada operator;
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pindah sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang WNI kepada Pemohon.
Lama waktu penyelesaian
Waktu pelayanan |
: |
Paling lama 3 hari |
Biaya / tarif |
: |
GRATIS |