PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat-syarat yang diperlukan
Bagi WNI Umum :
- Formulir F2-01 dari desa;
- Surat kelahiran dari dokter / bidan (asli);
- Fc KK;
- Fc KTP orangtua/surat kematian;
- Surat Kuasa bermaterai 6 ribu apabila pelaporannya dikuasakan dan fc KTP pelapor;
- Fc Kutipan Akta Nikah/perkawinan orangtua (apabila lahir dari perkawinan yang sah).
- apabila nama ortu ada perbedaan dalam dokumen persyaratan, melampirkan Fotocopi Kutipan akte Kelahiran/Fc. Ijasah ortu.
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran;
- SPTJM Kebenaran Data Perkawinan dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan;
- Bagi Orang Asing :
- surat keterangan kelahiran;
- Dokumen Perjalanan; dan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
- Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
- surat keterangan pindah luar negeri.
- Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya:
- Melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan dari Kepolisian.
Prosedur
- Pemohon/orangtua/yang diberi kuasa datang ke Dinas mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf kutipan akta kelahiran;
- Kasi menyelia persyaratan, register dan Draf Kutipan Akta serta diparaf;
- Kabid membubuhkan paraf pada draf kutipan akta;
- Operator mencetak register & Kutipan Akta;
- Kepala menandatangani register dan kutipan akta;
- Operator memberitahukan melalui sms ke Pemohon bahwa Kutipan Akta Kelahiran sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan memberikan Kutipan akta kepada pemohon.
Lama waktu penyelesaian
Waktu Pelayanan |
Paling lama 3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis
|