Kutipan Akta Kelahiran

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

Bagi WNI Umum :

  1. Formulir F2-01 dari desa;
  2. Surat kelahiran dari dokter / bidan (asli);
  3. Fc KK;
  4. Fc KTP orangtua/surat kematian;
  5. Surat Kuasa bermaterai 6 ribu apabila pelaporannya dikuasakan dan fc KTP pelapor;
  6. Fc Kutipan Akta Nikah/perkawinan orangtua (apabila lahir dari perkawinan yang sah).
  7. apabila nama ortu ada perbedaan dalam dokumen persyaratan, melampirkan Fotocopi Kutipan akte Kelahiran/Fc. Ijasah ortu.
  8. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran;
  9. SPTJM Kebenaran Data Perkawinan dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan;
  1. Bagi Orang Asing :
  1. surat keterangan kelahiran;
  2. Dokumen Perjalanan; dan
  3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
  1. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
  4. surat keterangan pindah luar negeri.
  1. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya:
  • Melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan dari Kepolisian.

 

Prosedur

  1. Pemohon/orangtua/yang diberi kuasa datang ke Dinas mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf kutipan akta kelahiran;
  4. Kasi menyelia persyaratan, register dan Draf Kutipan Akta serta diparaf;
  5. Kabid membubuhkan paraf pada draf kutipan akta;
  6. Operator mencetak register & Kutipan Akta;
  7. Kepala menandatangani register dan kutipan akta;
  8. Operator memberitahukan melalui sms ke Pemohon bahwa Kutipan Akta Kelahiran sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Petugas Pengambilan;
  9. Petugas Pengambilan memberikan Kutipan akta kepada pemohon.

 

Lama waktu penyelesaian

Waktu Pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis