Kutipan Akta Kematian

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Mengisi Formulir  yang telah disediakan di desa/kelurahan F2-29;
  2. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  3. FC. KK.
  4. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  5. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  6. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  7. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Prosedur

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data dan berkas persyaratan serta memberikan resi kepada Pemohon;
  3. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf kutipan Akta Kematian;
  4. Kasi menyelia persyaratan, register dan draf kutipan serta membubuhkan paraf;
  5. Kabid membubuhi paraf pada register dan draf kutipan;
  6. Operator mencetak kutipan akta;
  7. Kepala menandatangani register dan kutipan akta.
  8. Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Kematian sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Petugas Pengambilan;
  9. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon;
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta kematian.

Lama waktu penyelesaian

Waktu Pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

GRATIS