PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
- UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan
- Bagi WNI :
- Mengisi formulir yang telah disediakan di Dinas;
- Surat Keterangan Perkawinan Untuk Menikah Non Muslim dan/atau Model N1-N5 dari Kades/Kalur;
- Foto Copy KTP kedua mempelai;
- Foto Copy Kartu Keluarga kedua;
- Pas Photo berdampingan hitam putih/berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lbr;
- Surat perkawinan / bukti pemberkatan dari pemuka agama;
- Ijin kawin dari pengadilan negeri bagi yang belum berusia 16 tahun bagi mempelai perempuan dan 19 Tahun bagi mempelai Pria;
- Akta kematian Suami/Istri terdahulu untuk cerai mati atau akta perceraian / Surat talak bagi mempelai yang cerai hidup;
- Penetapan pengadilan negeri bila perkawinanya diluar ketentuan perundang-undangan yang ada.
- Ijin tertulis dari atasan bagi TNI/Polri.
- Akta notaris apabila terjadi perjanjian Perkawinan yang disahkan oleh Pengadilan Negeri atau penetapan pengandilan negeri.
- Akta kelahiran anak yang akan disahkan apabila ada.
- Bagi Orang asing
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- pas foto berwarna suami dan isteri
- Dokumen Perjalanan
- surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KK;
- KTP-el; dan
- izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Prosedur
- Pemohon datang ke Dinduk dan Capil dan mengambil antrian dgn membawa persyaratan yang sudah ditentukan minimal 10 hari sebelum hari “H”, apabila pendaftaran kurang dari 10 hari harus dilengkapi permohonan dispensasi waktu pencatatan perkawinan yang dibuat oleh salah satu mempelai diketahui desa/kelurahan dan kecamatan dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon, kemudian disediakan kepada Kepala untuk didisposisi.
- Kepala mendisposisi berkas persyaratan Kepada Kabid.
- Kabid memberikan disposisi kepada Kasi untuk diproses.
- Kasi menyelia berkas persyaratan perkawinan.
- Operator membuat dan mencetak daftar pengumuman perkawinan.
- Kepala menandatangani pengumuman perkawinan.
- Petugas administrasi menempel pengumuman di papan pengumuman Dinas selama 10 hari berturut-turut, apabila salah satu berdomisili di luar Kabupaten Temanggung maka Dinas Berkewajiban mengirimkan pengumuman perkawinan pada Dinduk dan Capil tempat domisili mempelai.
- Petugas administrasi menulis register akta perkawinan.
- Petugas Pencatat melaksanakan pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kantor berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan, dengan menghadirkan kedua mempelai, 2 orang saksi dan orangtua.
- Operator merekam data dalam database serta mencetak draf Kutipan Akta Perkawinan untuk diverifikasi;
- Kasi menyelia draf kutipan akta serta membubuhi paraf.
- Kabid membubuhi paraf pada draf Kutipan Akta.
- Operator mencetak Kutipan Akta Perkawinan.
- Register dan Kutipan Akta ditandatangani oleh Kepala.
- Operator memberitahukan melalui sms ke Pemohon bahwa Kutipan Akta Perkawinan sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon.
Lamanya penyelesaian
Waktu Pelayanan |
3 hari |
Biaya/Tarif |
Gratis
|