Kutipan Akta Perceraian

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Formulir F2-19
  2. Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan Akte Perkawinan yang asli;
  4. Fotocopi KTP dan KK ybs;
  5. Fotocopi KTP pelapor apabila yang melapor bukan ybs;

Prosedur

  1. Penggugat/tergugat mengisi formulir yang telah disediakan di dinas dengan membawa putusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta persyaratan yang telah ditentukan ke dinas dan mengambil antrian, setelah dipanggil, Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data dan membuatkan resi pengambilan;
  3. Petugas arsip mengambil register akta perkawinan  ybs di ruang arsip.
  4. Petugas mencatat perceraian pada register akta perceraian dan menulis catatan pinggir dalam register Akta Perkawinan;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak Draf kutipan Akta;
  6. Kasi menyelia persyaratan, register dan draf kutipan, catatan pinggir di register serta membubuhkan paraf;
  7. Kabid membubuhkan paraf pada register dan draf kutipan;
  8. Operator mencetak kutipan akta untuk pihak penggugat dan tergugat;
  9. Kepala menandatangani register dan kutipan akta perceraian serta catatan pinggir di register perkawinan ybs;
  10. Operator memberitahukan melalui sms ke pemohon bahwa Kutipan Akta Perceraian sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Pengambilan;
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada penggugat maupun tergugat;
  12. penggugat dan tergugat menerima Kutipan Akta Perceraian.

Lamanya penyelesaian

Waktu Pelayanan

Paling lama 3 hari

Biaya/Tarif

Gratis