SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TEMANGGUNG
- Kepala
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari:
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
- Seksi Kelahiran dan Kematian
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganearaan
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, terdiri dari:
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
- Kelompok Jabatan Fungsional
*) Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabuapten Temanggung