Susunan Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN TEMANGGUNG

  1. Kepala
  2. Sekretariat, terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari:
  1. Seksi Identitas Penduduk
  2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
  1. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
  1. Seksi Kelahiran dan Kematian 
  2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganearaan 
  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, terdiri dari:
  1. Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 
  2. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

 

*) Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabuapten Temanggung