Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung. Penyusunan survei ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil akhir dari adanya Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah Indeks Kepuasan Masyarakat yang akan ditampilkan di akhir periode survei.
Untuk saat ini periode pengisian survei belum ada yang dibuka.