Detail Berita

Pada triwulan I (Januari – Maret), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung menerima sejumlah aduan masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui loket pelayanan. Hal ini menunjukkan adanya perhatian serta kepedulian masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Berdasarkan rekapitulasi, aduan yang masuk pada periode tersebut didominasi oleh permasalahan:

  1. Perbedaan atau ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan (KTP, KK, dan akta).

  2. Keterlambatan penerbitan dokumen, terutama pada layanan akta kelahiran dan kartu keluarga.

  3. Kendala teknis pelayanan, misalnya sistem pelayanan yang sempat mengalami gangguan jaringan.

  4. Kebutuhan informasi layanan, seperti prosedur pindah datang maupun pencatatan sipil tertentu.

Setiap aduan yang disampaikan langsung dicatat dalam buku register aduan, kemudian ditindaklanjuti oleh bidang terkait sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Mayoritas aduan dapat terselesaikan pada hari yang sama, sedangkan aduan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut diberikan penjelasan serta estimasi waktu penyelesaian.

 

Disdukcapil Kabupaten Temanggung berkomitmen menjadikan laporan aduan masyarakat sebagai dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pelayanan. Dengan adanya kanal aduan langsung, masyarakat diharapkan merasa lebih dekat serta mendapat kepastian bahwa setiap permasalahan ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.