Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 15 Tahun 2021 Bab II Pasal 2, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang administrasi kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan;
- penyusunan program dan anggaran Dinas;
- pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara di Dinas;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengendalian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
- pemantauan dan evaluasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelolaan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
- pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
- pengumpulan data kependudukan;
- pemanfaatan dan penyajian database kependudukan daerah;
- penyusunan profil kependudukan daerah;
- pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.