DINDUKCAPIL
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Profil Pimpinan
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • EPSS
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • PENGUMUMAN
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Prioritas
    • Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Pokok
  • Galleri
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 15 Tahun 2021 Bab II Pasal 2, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang administrasi kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan;
  3. penyusunan program dan anggaran Dinas;
  4. pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara di Dinas;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengendalian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  7. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  8. pemantauan dan evaluasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  9. pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelolaan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  10. pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  11. pengumpulan data kependudukan;
  12. pemanfaatan dan penyajian database kependudukan daerah;
  13. penyusunan profil kependudukan daerah;
  14. pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
  15. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. PahlawanNo. 98, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56227

Tlp.: 081238712312
Email: dukcapiltemanggung@gmail.com, dindukcapil@temanggungkab.go.id

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   218 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade