Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung berada di Jalan Pahlawan No. 98, Getas, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 56277, berada satu kompleks dengan kantor BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah) dan Dindikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Temanggung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung sebagai tempat pelayanan publik memiliki komitmen tertulis dalam penyelenggaraan pelayanan berupa maklumat pelayanan yang telah ditandatangani oleh seluruh pegawainya. Maklumat tersebut berbunyi “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangannya, pemerintah daerah harus membentuk susunan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis urusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagiam habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Pada Peraturan Daerah tersebut, secara umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.