Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi:
- Seksi Identitas Penduduk; dan
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi:
- Seksi Kelahiran dan Kematian; dan
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahi:
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; dan
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.