Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor 20 Tahun 2026, Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
a.Kepala Dinas;
b.sekretariat;
c.bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
d.bidang pelayanan pencatatan sipil;
e.bidang pengelolaan informasi administrasikependudukan dan pemanfaatan data.
f.Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
DINDUKCAPIL