Jumat, 26 September 2025
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung bersama Sekretaris Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kecamatan.
Selain itu, Kepala Dinas bersama tim juga melakukan koordinasi sekaligus pengambilan KTP invalid di kecamatan untuk kemudian dimusnahkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun tujuan pemusnahan KTP invalid adalah untuk:
1. Melindungi data pribadi masyarakat.
2. Mencegah tindak kejahatan finansial.
3. Menghindari pencatutan identitas.
4. Menghilangkan risiko duplikasi data.
5. Mengurangi penyimpanan dokumen yang sudah tidak diperlukan.
Kadindukcapil bersama jajaran berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan yang bersih, tanpa pungli, tanpa gratifikasi, serta menerapkan prinsip 0 Rupiah 0 Kilometer (0Rp 0Km).
DINDUKCAPIL