Dukcapil Temanggung menerima berkas pengajuan akta kematian secara kolektif dari Desa Tuksari, Kecamatan Kledung.
Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) oleh KPU, yang menemukan data pemilih sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dukcapil Temanggung berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk mengonfirmasi ulang data kepada pihak keluarga guna memastikan kebenaran informasi kematian. Setelah proses verifikasi, pemerintah desa membantu membuatkan permohonan akta kematian secara kolektif bagi warganya.
Dari data awal KPU, terdapat 13.270 warga yang telah meninggal namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Melalui kerja sama intensif antara Dukcapil, desa, dan operator Capil, kini jumlah warga Temanggung yang belum memiliki akta kematian berhasil ditekan menjadi 3.885 jiwa.
Hingga saat ini, Dukcapil Temanggung masih terus bergerilya ke desa-desa untuk menuntaskan pembuatan akta kematian berdasarkan hasil Coklit tersebut. Dukcapil juga masih menunggu desa-desa lain untuk segera mengajukan berkas sesuai data yang telah dikirimkan.
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia, mohon segera mengurus akta kematian.
Pelayanan dapat dilakukan dengan mudah melalui:
???? Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau
???? Loket Pelayanan Desa Permata terdekat.
@pemkabtmg
@kpukab.temanggung
@kominfotmg
@mediacentertemanggung
DINDUKCAPIL