Detail Berita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pemusnahan e-KTP invalid atau rusak. E-KTP tersebut merupakan hasil kiriman dari desa-desa yang sebelumnya melakukan pelayanan melalui Desa Permata, kemudian dikumpulkan di masing-masing kecamatan.

Hari ini, tim dari Dukcapil Temanggung mendatangi Kecamatan Ngadirejo, Kecamatan Candiroto dan Kecamatan Bejen untuk mengambil e-KTP yang telah dinyatakan tidak valid. Seluruh e-KTP yang dikumpulkan akan dimusnahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk perlindungan dan keamanan data kependudukan masyarakat.

Langkah ini menjadi wujud komitmen Dukcapil Temanggung dalam menjaga kerahasiaan dan integritas data penduduk serta memastikan seluruh dokumen kependudukan yang beredar tetap valid dan aman.

@pemkabtmg
@kominfotmg
@ngadirejo.tmg
@mediacentertemanggung