Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung terus aktif mendorong desa dan kelurahan untuk segera menindaklanjuti data by name by address (BNBA) warga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.
Data BNBA tersebut bersumber dari hasil Coklit KPU, yang menunjukkan adanya warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih aktif. Kondisi ini disebabkan karena belum dilakukan penerbitan akta kematian oleh pihak keluarga maupun pemerintah desa/kelurahan.
Untuk mempercepat penuntasan data tersebut, tim dari Dukcapil Temanggung secara aktif mendatangi desa-desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, pendampingan, sekaligus mendorong perangkat desa dan kelurahan agar segera mengajukan penerbitan akta kematian berdasarkan data BNBA yang telah disampaikan.
Dukcapil juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Bagi warga yang mengetahui anggota keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, diimbau agar segera menghubungi pihak desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pengajuan.
Sebagai bentuk inovasi pelayanan, Dukcapil Temanggung memiliki program CEMPAKA (CEPAT MELAYANI PENERBITAN AKTA KEMATIAN)
Melalui program ini, desa dan kelurahan dapat langsung mengajukan penerbitan akta kematian secara online dengan prosedur mudah dan cepat — dengan syarat pelaporan dilakukan maksimal 3 hari setelah kematian.
Upaya ini diharapkan dapat membantu memperbarui data kependudukan agar lebih akurat, serta memastikan seluruh peristiwa penting, termasuk kematian, tercatat secara resmi di sistem kependudukan nasional.
???? Mari bersama wujudkan data kependudukan yang tertib dan valid dengan segera melaporkan setiap peristiwa kematian melalui desa atau kelurahan masing-masing.
#DukcapilTemanggung
#CEMPAKA
#AktaKematian
#AdmindukMudah
#TemanggungMelayani
#DataValidUntukSemua
@pemkabtmg
@kominfotmg
@mediacentertemanggung
DINDUKCAPIL