Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung terkait Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, pada Kamis, 23 April 2026 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dilakukan pengawasan kearsipan oleh tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung (Dinpusip) sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi tata kelola kearsipan di perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Dukcapil Temanggung menyiapkan berbagai dokumen dan bukti dukung sesuai instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). Seluruh data disusun secara sistematis dalam folder berdasarkan indikator penilaian, guna memastikan kesesuaian dengan standar pengelolaan arsip yang berlaku. Selain itu, pengelolaan arsip inaktif juga menjadi perhatian, dengan penataan minimal satu box arsip beserta daftar arsip yang tertib dan terstruktur.
Melalui kegiatan ini, Dukcapil Temanggung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kinerja. Sinergi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung diharapkan mampu memperkuat tata kelola kearsipan yang lebih baik, efektif, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang semakin optimal kepada masyarakat.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINDUKCAPIL