Berbeda dari biasanya, dua tim diterjunkan secara bersamaan untuk memberikan pelayanan di dua lokasi, yaitu Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu dan Desa Malebo, Kecamatan Kandangan. Langkah ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah dan lebih dekat.
Di Desa Malebo, Kecamatan Kandangan, masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan perekaman KTP-el yang hadir langsung di kantor desa. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan warga, khususnya yang telah berusia 16 tahun ke atas, untuk melakukan perekaman tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Liburan sekolah juga bisa dimanfaatkan untuk mengurus administrasi kependudukan. Bagi adik-adik yang telah berusia 16 tahun, segera lakukan perekaman KTP-el. Tidak perlu menunggu usia 17 tahun untuk melakukan perekaman, sehingga saat genap berusia 17 tahun, KTP-el sudah siap dicetak dan digunakan sebagai identitas resmi. Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINDUKCAPIL