Dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polres Temanggung pada 1–2 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kesiapan Polres Temanggung dalam mendukung pelaksanaan Agen Perlinsos. Anggota Polri yang akan berperan sebagai Agen Perlinsos perlu memiliki IKD yang telah aktif, karena identitas digital tersebut digunakan dalam proses akses dan verifikasi pada sistem layanan Perlinsos Digital.
Melalui Agen Perlinsos, anggota Polres Temanggung nantinya dapat membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan Perlinsos Digital, termasuk membantu proses registrasi dan pemutakhiran data. Kehadiran agen diharapkan dapat menjembatani masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat maupun literasi digital.
Kolaborasi Dukcapil Kabupaten Temanggung dan Polres Temanggung ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem pelayanan publik berbasis digital. Aktivasi IKD bagi anggota Polres Temanggung bukan sekadar aktivasi identitas digital, tetapi menjadi bagian dari kesiapan Polri untuk hadir dan membantu masyarakat dalam menghadapi era Perlinsos Digital.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINDUKCAPIL