Detail Berita

MONITORING EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SATGAS PEMBERANTASAN 0BAT DAN MAKANAN ILEGAL TAHUN 2018

Temanggung, Peredaran obat dan makanan ilegal kini semakin marak seiring dengan perkembangan perdagangan dunia dengan kemudahan akses informasi dan pemasaran. Minimnya pengetahuan masyarakat akan adanya peredaran obat dan makananilegal serta bahayanya, menjadikan semakin suburnya peredaran obat dan makanan ilegal di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan perhatian khusus dan serius dari dunia internasional. Melalui organisasi kesehatan dunia dan ajakan kepada seluruh bangsa, disuarakan untuk bersama memerangi dan menanggulangi peredaran obat dan makanan ilegal yang sangat membahayakan kesehatan dan bahkan dapat menimbulkan  kematian bagi yang mengkonsumsinya. Tingginya penyalahgunaan dan penggunaan obat secara bebas yang tidak sesuai aturan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat, kosmetika dan pangan mengandung bahan dilarang/berbahaya menimbulkan berbagai macam penyakit baik yang langsung dirasakan maupun dalam jangka panjang. Kerugian ekonomi yang juga turut dirasakan oleh para produsen asli dari peredaran obat dan makanan ilegal ini, turut mengusik para pelaku dunia usaha untuk bersama memberantas peredarannya.

Menindaklanjuti  Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 440/0012746 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penjualan Obat, Obat Kuat, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan Ilegal serta telah terbitnya Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah.  Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung mencetuskan suatu bentuk upaya berskala Kabupaten yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi, kepedulian dan kewaspadaan terhadap penggunaan Obat dan Pangan ilegal dan  mengajak peran aktif para stakeholder untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Bentuk upayanya antara lain adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Temanggung.

Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan dengan dikeluarkannya SK Bupati Nomor : 442/530 Tahun 2017 pada tanggal 20 Desember 2017 dan sudah ditindaklanjuti dengan rapat persiapan Pembinaan dan Pengawasan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Temanggung pada tanggal 13 Juli 2018.  Hasil Rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Sampling monitoring ke lapangan sekaligus melakukan pertemuan evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Temanggung.

Kegiatan ini adalah monitoring ke lapangan dalam rangka memutus rantai dan peredaran obat dan makanan ilegal, penangkalan, pencegahan dan penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal serta melakukan pertemuan evaluasi untuk membahas hasil monev tersebut.

Kegiatan dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 25 Juli 2018 di Toko- toko obat Kuat yang ada di daerah Pandean dan Pasar Parakan yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Obat dan makanan illegal yang beranggtakan dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, BNNK, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kantor DPMPTSP, Deperindagkop dan Dinas Peternakan.

Dari hasil Monitoring ke lapangan didapatkan beberapa toko obat kuat tidak mempunyai ijin usaha, beberapa obat tidak ada ijin edar, obat-obat kadaluarsa yang masih dijual dan obat-obat dengan nomor ijin palsu. Bahkan di Pasar Parakan terdapat satu toko kelontong yang menjual obat secara bebas yang rawan penyalahgunaan.

Tahap awal tim melakukan pembinaan terhadap pemilik/penjaga toko, membuat Berita acara pembinaan, penandatanganan surat pernyataan dari pemilik/penjaga toko untuk tidak menjual lagi obat-obatan ilegal dan akan segera mengurus ijin usaha ke kantor DPMPTSP dan pernyataan adanya sangsi hukum jika nanti ditemukan lagi kejadian serupa ditoko/tempat usahanya.  Beberapa obat yang kadaluarsa dan rawan disalahgunakan disita oleh Tim untuk dimusnahkan.

Tim satgas melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran obat ilegal disalah satu toko klontong Pasar Parakan yang menyediakan obat Tim satgas melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran obat ilegal disalah satu penjual obat kuat ilegal di Pandean

                                                                                   

Sumber : Sri Surasi, SKM,MM