Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung melakukan perekaman KTP-el kepada warga yang mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Difable dan lansia pada tanggal 13 Februari 2024 bertempat di beberapa desa di kecamatan Bansari.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari penapisan perekaman KTP yang belum rekam yang sudah dilakukan oleh TIm Dindukcapil pada minggu yang lalu.