Di tengah semangat untuk mempercepat pencapaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun di Kabupaten Temanggung,
Dukcapil Temanggung memulai langkah-langkah pengimplementasian program "Jemput Bola KIA KOLEKTIF"
Dukcapil juga bekerja sama dengan kepala desa dan tokoh masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh penduduk mengetahui pentingnya kepemilikan KIA bagi anak-anak.
Desa mempersiapkan syarat-syarat pengusulan KIA kolektif sebagai berikut:
a. Scan Surat Pengantar Usulan KIA Kolektif dari Kepala Desa, kepada
Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung (format terlampir);
b. Nominatif Usulan KIA Kolektif (format terlampir);
- Format Ms. Excel
c. Pas Foto
- Background warna Merah (Tahun kelahiran ganjil) & warna Biru (Tahun
kelahiran genap)
- File foto diberi nama lengkap siswa
- Format JPG
Kartu Identitas Anak yang telah tercetak kemudian akan diserahkan kepada orang tua atau wali, disertai dengan arahan penggunaan dan pentingnya menjaga keamanan kartu tersebut.
Dengan memiliki KIA, anak-anak di Kabupaten Temanggung akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan hak-haknya sebagai warga negara.
Melalui penerapan persyaratan dan tata cara pendaftaran yang terstruktur dan efisien, diharapkan bahwa kepemilikan KIA bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun di Kabupaten Temanggung dapat tercapai dengan lebih cepat dan tepat. Hal ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak di Kab. Temanggung.