Detail Berita

Single Sign On (SSO) dalam Sistem Pelayanan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)
Issue utama Rakornas Dukcapil, Februari 2024
By: N. Bagus Pinuntun, S. Sos, M.M.

 

Isu Utama dalam penyelenggaraan Rakor Adminduk Februari 2024 adalah dukungan dan peran
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Mendukung Arah Kebijakan Nasional Untuk percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabiltas, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan layanan Digital Nasional. Data Dukcapil merupakan data kependudukan terlengkap di Indonesia yang dicirikan dengan by NIK, by name, by address yang dilengkapi dengan sidik jari, iris mnata dan face recognition, dan saat ini data dukcapil telah sampai pada tahapan Pemanfaatan Data. Dalam tahapan ini, data kependudukan dimanfaatkan oleh Kementerian, Lembaga, dan Badan Hukum Indonesia melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan. Dari pemanfaatan
data tersebut data Dukcapil menjadi semakin lengkap dengan adanya Data balikan dari pengguna data kependudukan.

Pemanfaatan Data tersebut kemudian disajikan dalam Identitas Kependudukan Digital
(IKD). ID untuk mendukung transformasi digital, akan difungsikan sebagai sistem hub antar lembaga dimana penduduk dapat memberikan persetujuan langsung untuk membagikan data pribadi yang bersangkutan kepada lembaga yang memberikan pelayanan publik. Metode Pemanfaatan IKD kedepan adalah dengan pemanfaatan QR code scanning kepada penyedia layanan dan Single Sign On (SS0).


IKD dipersiapkan menjadi identita digital ntuké perorangan sebagai Single ign On untuk
implementasi 9 (sembilan) aplikasi SPBE Prioritas yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 09 Januari 2024 memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Menkominfo mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID paling lambat 6 bulan harus sudah selesai. ni artinya pada bulan Juni 2024 Peran IKD menjadi sangat penting sebagai Single Sign On ( SSO ) yang memungkinkan masyarakat mengakses portal layanan dalam satu portal. Permasalahan sekarang dimana masyarakat harus mengakses berbagai aplikasi yang rumit dan terduplikasi, proses layanan yang masih kompleks, panjang dan tidak transparan, pengisian data yang berulang kali untuk mengakses layanan ( kurang lebih 600 aplikasi ) akan terselesaikan dengan terwujudnya pelayanan menjadi simple, cepat, mudah dan transparan dengan akses single sign on ( SSO ).
Dan SSO akan menjadi satu-- satunya autentifikasi akun untuk verifikasi.


Dengan dijadikannya ID menjadi SSO, maka kita akan melihat betapa pentingnya dukungan Dukcapil dalam mensukseskan SPBE: tersebut di atas. Di s satu sisi, IKD akan menjadi sarana pelayanani publik bidang admnistrasi kependudukan yang berbasis digital, yang progresif dan maju, dan di sisi lain IKD menjadi akun untuk 9 layanan lainnya. Oleh sebab itu, ada 4 hal yang akan menjadi perhatian kita bersama, yaitu:
1. Kevalidan dan kesahihan elemen data Pada masing masing orang, seperti tanggal lahir,      alamat,tingkat pendidikan, nama ibu dan lain sebagainya yang meliputi 31 elemen data
kependudukan.

2. Cakupan proses IKD harus semaksimal mungkin, tidak hanya untuk memenuhi target yang
ditetapkan Pemerintah (30 ?ri jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KT?
Elektronik), tetapi untuk semua Warga Negara Indonesia yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik, dan memiliki Smartphone.

3. Proses Literasi kepada masyarakat pasca di berlakukannya 1 portal pelayanan, menjadi sangat penting untuk mensukseskan pelaksanaan SPBE.

4. Dengan terintegrasinya data balikan ke dalam 1 portal Nasional kemungkinan akan terjadi proses sinkronisasi dan perubahan data yang selama ini ada di masing - masing penyelenggara layanan, contohnya data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) di Kemensos secara Nasiona akan tersinkronisasi dengan Data Kepemilikan Kendaraan di kepolisian , kepemilikan tanah di BPN, kepemilikan usaha di DPMPTSP dan data BPJS ( Kesehatan maupun Ketenagakerjaan ) dan data lainnya yang ada di 9 portal layanan.


Sekelumit informasi diatas sudah memberikan gambaran bahwa Grand Design layanan berbasis SPBE sudah di depan mata, tinggal menunggu hitungan bulan untuk dioperasionalkan ( 9 layanan ). Oleh sebab itu semua stakeholder harus mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan SPBE, termasuk Capaian aktivasi IKD di daerah. Terimakasih