Detail Berita

TEMANGGUNG, 25/03/2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Temanggung terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) serta gratifikasi. Hal ini tercermin dalam kemudahan proses pencatatan perkawinan yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa hambatan birokrasi.

"Pencatatan Perkawinan dilakukan di Dinas Dukcapil untuk meminimalisir atau bahkan membasmi pungli yang bisa terjadi jika pencatatan dilakukan di luar. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa pungli dan gratifikasi dalam setiap tahapan proses, termasuk pencatatan perkawinan," ungkap Taufiqoh Okvitaningrum S.M. analis kebijakan muda sebagai petugas pencatatan perkawinan Disdukcapil Temanggung.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya proses pencatatan perkawinan yang bersih dari pungli dan gratifikasi, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan merasa dihargai oleh instansi pemerintah.