Dalam kehidupan, ada kalanya seseorang perlu melakukan perubahan pada data pribadi mereka yang tercatat dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran. Perubahan nama, tanggal, dan tahun lahir bisa menjadi hal yang penting karena alasan-alasan tertentu, termasuk kesalahan pencatatan semula, perubahan status sipil, atau kebutuhan hukum lainnya.
Syarat Pencatatan Perubahan Nama:
- Salinan penetapan PN;
- Kutipan Akta capil;
- Fc. KK.
- Fc. KTP
Apabila dalam dokumen kependudukan dan dokumen pribadi nama penduduk berbeda- beda dapat dilakukan perubahan nama melalui CONTRARIUS ACTUS (tanpa ke Pengadilan Negeri) dengan membawa data dukung seperti: ijasah, dokumen kependudukan lainya, paspor, sertifikat dll
Pembetulan akta capil dilakukan apabila terjadi kesalahan redaksional pada dokumen kependudukan dengan memenuhi syarat berupa :
- Dokumen autentik yg menjadi persyaratan pembuatan akta capil.
- Kutipan akta capil dimana terdapat kesalahan redaksional.