Detail Galleri

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, Dukcapil Temanggung telah menyediakan prosedur pencatatan terintegrasi yang memungkinkan pasangan non-Muslim untuk langsung mendapatkan Kartu Keluarga baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Prosedur ini bertujuan untuk memudahkan proses administratif dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan non-Muslim.

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti oleh pasangan non-Muslim untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru dan KTP baru:

  1. Pendaftaran: Pasangan non-Muslim dapat mengajukan permohonan pencatatan terintegrasi di kantor Dukcapil Temanggung dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

  2. Verifikasi Dokumen: Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pasangan non-Muslim untuk memastikan keabsahan dan kevalidannya.

  3. Pengisian Formulir: Pasangan non-Muslim akan diminta untuk mengisi formulir pencatatan terintegrasi yang mencakup data identitas diri, informasi perkawinan, dan data keluarga.

  4. Pencatatan Data: Setelah formulir diisi lengkap, petugas Dukcapil akan mencatatkan data pasangan non-Muslim ke dalam sistem secara terintegrasi untuk pembuatan Kartu Keluarga baru dan KTP baru.

  5. Penerbitan Dokumen Baru: Setelah proses pencatatan selesai, pasangan non-Muslim akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga baru dan KTP baru sebagai bukti pengakuan administratif atas status perkawinan dan kependudukan mereka.

Dukcapil Temanggung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan merangkul semua lapisan masyarakat. Dengan layanan pencatatan non-Muslim terintegrasi ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Temanggung.