Detail Galleri

Kami ingin memberitahukan tentang perubahan penting dalam penulisan tempat peristiwa dalam dokumen kependudukan. Sejalan dengan kebijakan baru yang telah diimplementasikan, kami ingin menegaskan bahwa tempat terjadinya suatu peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, atau kematian, harus secara resmi dicatat sesuai dengan nama resmi Kabupaten/Kota di mana peristiwa tersebut terjadi.

Dalam konteks ini, bermakna bahwa Apabila sebuah peristiwa penting terjadi di suatu Kabupaten atau Kota, maka dalam dokumen kependudukan, tempat terjadinya peristiwa akan ditulis dengan nama Kabupaten atau Kota tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih spesifik dan akurat tentang tempat terjadinya peristiwa.

Contoh penggunaan peraturan ini adalah sebagai berikut:

- Jika seorang  lahir di Kabupaten Temanggung, maka dalam akta kelahirannya akan tercantum tempat lahir "Kabupaten Temanggung".

- Jika sebuah perkawinan dilangsungkan di Kota Semarang, maka dalam akta perkawinan akan tercantum tempat pernikahan "Kota Semarang".

- Jika seseorang meninggal dunia di Kabupaten Banyumas, maka dalam akta kematian akan tercantum tempat kematian "Kabupaten Banyumas".

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan keakuratan informasi dalam dokumen kependudukan, sehingga memudahkan dalam berbagai proses administrasi dan identifikasi.