Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti identitas resmi pertama bagi setiap anak. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti administrasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, bidan, puskesmas, atau penolong kelahiran.
Kartu Keluarga (KK).
KTP-el kedua orang tua.
Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Formulir F-201.
Pengurusan dapat dilakukan melalui:
Loket Desa Permata
Aplikasi IKD
Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Pelayanan Ramah, Cepat, Mudah, dan GRATIS!
Tidak dipungut biaya apa pun.
Jangan tunda lagi, segera urus Akta Kelahiran buah hati Anda agar hak identitasnya terpenuhi sejak dini.
DINDUKCAPIL