Berencana pindah domisili ke Kabupaten Temanggung? Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses administrasi kependudukan berjalan lebih mudah, cepat, dan lancar.
Persyaratan Pindah Datang:
Surat Pindah Datang (SKPWNI) dari daerah asal
KTP asli
Fotokopi Surat Nikah/Cerai (jika ada)
Fotokopi Ijazah Terakhir
Fotokopi Akta Kelahiran (jika ada)
KK asli (apabila menumpang pada KK yang sudah ada)
Pengurusan Pindah Datang dapat dilakukan melalui:
Loket Desa Permata di desa/kelurahan masing-masing
Layanan Online Dukcapil Temanggung (GANDEM POL)
Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung
MPP (Mal Pelayanan Publik)
Yuk, lengkapi persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar pelayanan dapat diproses lebih cepat. Informasi persyaratan dan alur layanan dapat berbeda sesuai jenis perpindahan, sehingga pastikan dokumen yang dibawa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Center Dindukcapil Temanggung
WhatsApp: 0812-2913-8088
DINDUKCAPIL