Detail Galleri

Kehilangan orang tercinta memang meninggalkan duka yang mendalam. Di balik proses berduka, ada satu hal penting yang perlu segera diurus, yaitu Akta Kematian.

Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah telah terjadinya peristiwa kematian seseorang. Dokumen ini menjadi dasar pembaruan data administrasi kependudukan sekaligus diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan hak waris, asuransi, pensiun, perubahan data Kartu Keluarga, hingga administrasi perbankan.

Persyaratan pengurusan Akta Kematian:
Formulir F-2.01
Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Desa/Kelurahan
KK atau KTP asli milik penduduk yang meninggal dunia.

Pengurusan dapat dilakukan melalui:
Loket Desa/Kelurahan
Pelayanan Online Temanggung Gandem (POL)
Kantor Dindukcapil Kabupaten Temanggung
MPP (Mal Pelayanan Publik)

 

Dindukcapil Kabupaten Temanggung siap memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.