Detail Galleri

Kehilangan KTP-el memang bisa membuat khawatir. Namun, tidak perlu panik karena pengurusan cetak ulang KTP-el di Kabupaten Temanggung mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan.

Persyaratan:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Kartu Keluarga (KK).

Cetak ulang KTP-el karena hilang dapat dilakukan melalui:
Loket Desa/Kelurahan masing-masing.
Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung.
Layanan Online GANDEM POL.
Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pilih layanan yang paling mudah dijangkau dan pastikan membawa persyaratan yang diperlukan agar proses penerbitan KTP-el berjalan lancar.

Dindukcapil Kabupaten Temanggung berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, dan membahagiakan masyarakat.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Media Center Dindukcapil di 0812-2913-8088.