Kalau kepala keluarga pindah sendirian (anggota keluarga lain tetap di alamat lama):
Nomor KK lama tetap dipakai kepala keluarga yang pindah. Nomor KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tinggal
Tapi kalau pindahnya rombongan (semua anggota ikut):
Nomor KK tetap sama, hanya alamatnya yang berubah.
Dasarnya UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (3):
"Nomor KK berlaku selamanya, kecuali ada perubahan kepala keluarga."
Tips buat yang mau pindah:
- Pastikan urus SKPWNI dulu biar nggak ribet.
- Jika yang pindah bukan kepala keluarga, siap-siap dapat nomor KK baru.
Source: Dukcapil Kemendagri