Halo Sedulur Temanggung
Perlu kami sampaikan informasi penting yaa
Sehubungan dengan update aplikasi SIAK versi 12.3.0 dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per 29 Desember 2025, terdapat penyesuaian sistem yang berdampak pada layanan pengajuan Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan KK tidak dapat diproses apabila di dalam KK tersebut terdapat anggota keluarga Wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Yang termasuk Wajib KTP adalah:
1. Penduduk berusia 17 tahun ke atas
2. Penduduk di bawah 17 tahun dengan status sudah menikah
Maka dari itu, bagi warga yang sudah Wajib KTP dan belum rekam KTP-el, segera lakukan perekaman di:
- Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung
- Kantor Kecamatan
- Seluruh kantor Dukcapil Kabupaten/Kota lain (rekam luar domisili)
Yuk, pastikan seluruh anggota keluarga yang wajib KTP sudah rekam KTP-el agar pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat ????
Info & konsultasi: Media Center Dukcapil Temanggung di 081229138088
KEBIJAKAN ADMINDUK
DINDUKCAPIL