Jam Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan
Diberitahukan kepada masyarakat bahwa jam pendaftaran pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis
Pukul 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB
Jum’at
Pukul 07.30 WIB s.d. 10.00 WIB
Masyarakat diharapkan hadir sesuai dengan jam pendaftaran yang telah ditentukan agar pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan optimal.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
DINDUKCAPIL