Detail Informasi

Disdukcapil Temanggung Tetap Laksanakan Pelayanan Secara WFO

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 065/010 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung menetapkan kebijakan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehubungan dengan hal tersebut, Unit Layanan Kependudukan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH).

Dengan demikian, seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO) di kantor Disdukcapil Kabupaten Temanggung.

Kebijakan ini diambil guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, efektif, dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan secara langsung sesuai dengan ketentuan dan jam operasional yang berlaku.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Media Center Disdukcapil Kabupaten Temanggung.