Libur sekolah adalah waktu yang tepat untuk mengurus hal-hal penting, salah satunya melakukan perekaman KTP-el bagi pemula. Bagi kamu yang sudah berusia 16 tahun ke atas, yuk manfaatkan waktu liburmu untuk melakukan perekaman KTP-el di Dindukcapil Temanggung atau kantor kecamatan.
Perekaman lebih awal akan memudahkan proses penerbitan KTP-el saat kamu genap berusia 17 tahun. Jadi tidak perlu terburu-buru saat sudah memasuki usia wajib KTP. Cukup siapkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi akta kelahiran, lalu datang pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
Mumpung libur, manfaatkan waktumu dengan hal yang bermanfaat. Rekam KTP-el sekarang, agar identitas kependudukanmu siap digunakan saat dibutuhkan!
DINDUKCAPIL